Ketua 234 Solidarity Comunity Tegal Raya ( 234 SC ) H. Muhammad Mu'min, S.T, ( MM ) menyatakan, saat ini Bupati Tegal, Dra. Umi Azizah merupakan kandidat kuat dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2024.
Pernyataan MM, disampaikan melalui sambungan telpon pada Sabtu ( 16/09/2023 ) saat dimintai pendapat terkait polemik yang berkembang melalui Whatsapp Grup Sedulur Slawi.( WAG SS )
Baca Juga : https://234sctegal.slawiraya.com/gaya-hidup-frugal-living-gaya-hidup-hemat-atau-irit-terhadap-pengeluaran/
Menurut MM “ Kepemimpinan Ibu Umi Azizah, mestiya sudah 2 periode, periode pertama ketika dilantik sebagai Bupati definitif, melanjutkan masa kepemimpinan Entus – Umi, kemudian pelantikan kedua hasil Pilkada yang dimenangkan oleh Umi – Ardie.
“ Tetapi, Ibu Umi akan ikut kembali pada kontestasi Pilkada Kabupaten Tegal pada 2024 “ Terang MM
Pada WAG SS KRT. Rosa Mulya Aji, “ melempar “ opini “ tidak ada incumben nggih 2024 kontestasi Cabup ( Calon Bupati ) berdasarkan informasi tersebut.
Sebelum “ melempar “ opini tersebut, Rosa, agaknya telah menerima pesan yag kemudian di share dalam WAG SS.
Dalam pesan yang belum diketahui sumbernya kemudian di share dalam WAG SS disebut, Bu Umi Azizah tidak bisa dicalonkan sebagai Bupati Tegal di Tahun 2024, Hal ini mengngat Bupati Umi Azizah telah dua kali dilantik sebagai Bupati egal.
Fajar Sigit Kusumajaya, Praktisi hukum yang tinggal di Slawi, menyatakan Periode pertama Bupati Umi menjabat sebagai Bupati, hanya meneruskan sisa masa jabatan Almarhum Entus Susmono, dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun, sehingga tidak dapat dihitung sebagai masa jabatan satu periode kepemimpinan.
Sementara itu, Toipin, yang juga merupakan praktisi hukum, menyebut, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah mengatur dengan jelas terkait masa jabatan Kepala Daerah.
Tentang durasi kepemimpinan perhitungan satu periode. Mahkamah konstitusi telah memutuskan berdasarkan PUTUSAN Nomor 67/PUU-XVIII/2020. ( *** )